40 HADIS TALAK

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Wanita yang Ditalak Ba'in dan Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya Boleh Keluar di siang hari

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا طُلِّقَتْ خَالَتِي فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا.(رواه مسلم: ٥٥)[1]

Terjemahan

Abu Az-Zubair telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata: bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memetik buah kurma, namun dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah. Setelah itu istriku mendatangi Rasulullah SAW untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah  menjawab: "ya, boleh petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan."(HR Muslim; 55).

Isi Kandungan hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang menjalani masa iddah talak tetap diperbolehkan keluar rumah apabila ada keperluan yang dibenarkan, seperti bekerja atau mengurus kebun kurma miliknya. Rasulullah SAW membolehkan hal tersebut karena mengandung manfaat dan kebaikan, seperti bersedekah dan membantu orang lain. Hadis ini juga menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan serta tidak memberatkan wanita dalam menjalani masa iddah selama tetap menjaga adab dan ketentuan syariat.

Referensi

  1. Al-Imam Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad as-Shahih al-Mukhtasar min as-Sunani bi Naql al-`Adl `an al-`Adl `an Rasulillah, (Riyadh: Bayt al-Afkar al-Dawliyyah, 1419 H/1998 M), Juz 4, h. 200.

Komentar 0