Hadis tentang Was-was dalam Talak
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا لَمْ تَتَكَلَّمْ بِهِ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ وَبِمَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا.(رواه أبو داود:۲۲۱۱)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, ia bersabda: sesungguhnya Allah mengampuni bagi umatku apa yang belum mereka ucapkan dan belum mereka lakukan, serta sesuatu yang terbetik dalam pikirannya)."(HR Abu Daud: 2211).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Allah memberikan kemudahan dan rahmat kepada umat Islam dengan tidak menghukum seseorang atas bisikan hati atau pikiran yang belum diucapkan maupun dilakukan. Seseorang baru mendapatkan hukum dan pertanggungjawaban apabila niat tersebut diwujudkan dalam perkataan atau perbuatan. Hadis ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya serta mengajarkan agar manusia menjaga ucapan dan tindakannya, karena keduanya memiliki konsekuensi hukum. Dalam pembahasan talak, hadis ini juga menjadi dasar bahwa talak tidak dianggap jatuh hanya karena lintasan hati atau niat semata selama belum diucapkan secara jelas.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 6, h. 449.

Komentar 0