40 HADIS TALAK

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis talak, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat tentang 40 hadis talak. Terimakasih

Foto Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Yuli Hatika Pitri Siregar

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS TALAK

Penyusun: Yuli Hatika Pitri Siregar

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Wanita yang Dikhulu’ (Ditalak Karena Meminta) Boleh Mengambil Apa yang Pernah Diberikan Suami Kepadanya

Disusun oleh: Yuli Hatika Pitri Siregar (@yulihatikapitri) · Bagian dari 40 HADIS TALAK

Hadis

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَمِيلَةَ بِنْتَ سَلُولَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ وَاللَّهِ مَا أَعْتِبُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ لَا أُطِيقُهُ بُغْضًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْخُذَ مِنْهَا حَدِيقَتَهُ وَلَا يَزْدَادَ.(رواه ابن ماجه:٢١٣٤)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas berkata: Jamilah binti Salul datang kepada Nabi SAW dan berkata: aku tidak mencela Tsabit dalam masalah agama dan ahlaknya, akan tetapi aku benci kekafiran di dalam Islam, aku tidak mampu karena jengkel. Lalu Nabi SAW pun bersabda kepadanya: apakah engkau bersedia mengembalikan kebun miliknya (mahar) kepadanya? ia menjawab, "ya." Maka ia memerintahkan Tsabit mengambil kebun miliknya dan tidak memberi tambaha .(HR Ibnu Majah: 2134).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang khulu‘, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya. Dalam hadis ini, Jamilah binti Salul menyampaikan bahwa ia tidak membenci agama maupun akhlak suaminya, Tsabit, tetapi ia merasa tidak sanggup hidup bersamanya karena rasa tidak suka yang mendalam. Rasulullah SAW kemudian memerintahkan agar ia mengembalikan kebun yang dijadikan mahar, dan suaminya tidak boleh mengambil lebih dari itu. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan jalan keluar bagi istri yang tidak dapat mempertahankan rumah tangganya, sekaligus menegaskan keadilan agar suami tidak mengambil harta melebihi yang telah diberikan.

Referensi

  1. Abu `Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Thaharah wa Sunanuha, (Al-Jubail: Dar al-Siddiq & Beirut: Muassasah al-Rayyan, 1431 H/2010 M), Juz 6, h. 320.

Komentar 0