Hadis tentang Mengusap khuff (Sepatu) Ketika Berwudhu
Hadis
عَنِ الأَعْمَشِ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ يُحَدِّثُ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ رَأَيْتُ جَرِيرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى ، فَسُئِلَ فَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - صَنَعَ مِثْلَ هَذَا . قَالَ إِبْرَاهِيمُ فَكَانَ يُعْجِبُهُمْ ، لأَنَّ جَرِيرًا كَانَ مِنْ آخِرِ مَنْ أَسْلَمَ . تحفة ( رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ:٣٢٣٥)[١]
Terjemahan
Hadis dari al-A‘mash, ia berkata: aku mendengar Ibrahim menceritakan dari Hammam bin al-Harits, ia berkata: aku melihat Jarir bin Abdullah al-Bajali buang air kecil, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuf (sepatu kulitnya), lalu berdiri dan salat. Ia ditanya tentang hal itu, maka ia berkata: aku melihat Nabi SAW melakukan seperti ini. Ibrahim berkata: Hal itu membuat mereka kagum, karena Jarir bin Abdullah al-Bajali termasuk orang yang paling akhir masuk Islam.(HR. al-Bukhari No: 3235)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah al-Bajali RA . ini mengandung dalil hukum yang sangat penting mengenai syariat mengusap kedua khuff (sepatu kulit) sebagai pengganti membasuh kaki saat berwudhu. Secara hukum, hadis ini memberikan keringanan (rukhsah) bagi seorang Muslim yang telah memakai sepatu kulit dalam keadaan suci untuk tidak perlu melepasnya saat berwudhu kembali setelah berhadas kecil, cukup dengan mengusap bagian atas sepatu tersebut. Hal yang paling menonjol dalam riwayat ini adalah nilai historisnya; para sahabat dan tabiin sangat mengagumi kesaksian Jarir RA. karena ia masuk Islam pada masa-masa akhir kehidupan Rasulullah SAW (setelah turunnya Surah Al-Ma'idah yang membahas tentang wudhu). Hal ini menjadi bukti kuat bahwa hukum mengusap khuff tidak terhapus (mansukh) oleh ayat wudhu, melainkan tetap berlaku sebagai sunah yang sah hingga akhir zaman.
Referensi
1. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari , Kitab al-Shalah, Bab al-Mas-hu 'ala al-Khuffain, No. Hadis 3235.

Komentar 0