Hadis tantang Larangan Berlebihan dalam Berwudhu
Hadis
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنْ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ. (رَوَاهُ ٱلنَّسَائِيّ: ٩٥)[١]
Terjemahan
Hadis dari Haddari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi SAW untuk bertanya tentang wudhu. Maka Nabi SAW memperagakan wudhu kepadanya dengan membasuh setiap anggota tiga kali tiga kali. Kemudian Nabi SAW bersabda: Beginilah cara berwudhu. Barang siapa menambah lebih dari ini, maka sungguh ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan zalim.(HR. al-Nasai No: 95)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan dari kakek Amr bin Syu'aib ra ini mengandung prinsip utama dalam beribadah, yaitu mematuhi batasan syariat dan larangan berdoa secara berlebihan. Secara teknis, hadis ini menetapkan bahwa membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah batas maksimal yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Penegasan Nabi saw melalui kalimat "Barang siapa menambah lebih dari ini, maka sungguh ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan zalim" menunjukkan bahwa menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali bukan lagi dianggap sebagai bentuk kesempurnaan, melainkan sebuah pelanggaran hukum (makruh atau bahkan haram menurut sebagian ulama) karena telah menyalahi petunjuk Nabi SAW, menyia-nyiakan air, dan melampaui batas kewajaran dalama.
Referensi
1. Ahmad bin Syu'aib al-Nasa'i, Sunan al-Nasa'i , Kitab al-Thaharah, Bab al-I'tida' fi al-Wudhu, No.95.

Komentar 0