Hadis tentang Maksiat Melemahkan Iman
Hadis
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَابْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولاَنِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - إِنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ (لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهْوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهْوَ مُؤْمِنٌ). قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِى عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُحَدِّثُهُ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ ثُمَّ يَقُولُ كَانَ أَبُو بَكْرٍ يُلْحِقُ مَعَهُنَّ(وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهْوَ مُؤْمِنٌ). (رواه البخاري: ٥٥٧٨)[1]
Terjemahan
Hadis Dari Ibnu Syihab az-Zuhri, ia berkata: Aku mendengar Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sa'id bin al-Musayyib berkata, Abu Hurairah berkata: sesungguhnya Muhammad SAW bersabda: tidaklah seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman. Tidak pula seorang meminum khamar ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman."Ibnu Syihab berkata: dan telah mengabarkan kepadaku Abdul Malik bin Abi Bakr bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bahwa Abu Bakr bin Abdurrahman bin al-Harits biasa meriwayatkannya dari Abu Hurairah, kemudian ia menambahkan: dan tidak pula seseorang merampas suatu barang berharga yang membuat orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya ketika ia merampasnya, sedangkan ia dalam keadaan beriman."(HR al-Bukhari: 5578).
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa perbuatan maksiat seperti berzina, meminum khamar, mencuri, dan merampas harta orang lain dapat melemahkan serta mengurangi kesempurnaan iman seseorang. Maksud sabda Rasulullah SAW bahwa pelaku maksiat tidak melakukannya "dalam keadaan beriman" bukan berarti ia keluar dari Islam, melainkan menunjukkan bahwa iman yang sempurna tidak menyertainya ketika melakukan dosa tersebut. Oleh karena itu, seorang Muslim diperintahkan untuk menjaga keimanannya dengan menaati perintah Allah SWT, menjauhi segala bentuk kemaksiatan, serta segera bertaubat apabila terjatuh ke dalam dosa agar iman kembali kuat dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Referensi
- Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, Al-Jami' al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam wa Sunanihi wa Ayyamih, (Damaskus: Dar Ibn Kathir, 2002), Juz 18, h. 430.

Komentar 0