Hadis tentang Pahala Mendengarkan Khutbah
Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ؛ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا) (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ: ١٠٥٢)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang berwudu lalu memperbagus wudunya, kemudian ia mendatangi salat Jumat, lalu mendengarkan dan diam (memperhatikan khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari lagi. Dan barangsiapa yang memegang/memainkan batu kerikil, maka ia telah berbuat sia-sia. (HR. Abu Daud: 1052)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang berwudu dengan baik, kemudian menghadiri salat Jumat dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian serta tidak melakukan hal-hal yang mengganggu, akan memperoleh ampunan dosa dari Jumat sebelumnya hingga Jumat berikutnya ditambah tiga hari. Sebaliknya, orang yang bermain-main atau melakukan hal yang tidak perlu ketika khutbah berlangsung dianggap telah melakukan perbuatan sia-sia yang mengurangi kesempurnaan ibadahnya. Hadis ini mengajarkan bahwa khutbah Jumat bukan sekadar formalitas sebelum salat, melainkan bagian penting dari ibadah yang harus disimak dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, jamaah dituntut menjaga adab dan konsentrasi selama khutbah berlangsung.
Referensi
- Abu Dawud Sulaiman bin al-'Asy’ats al-Sijistaniy al-Azdiy, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar Ibnu Hazam, 1997), no. 1052.

Komentar 0