Hadis tentang Jihad dengan Menjaga Etika Perang
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى امْرَأَةً مَقْتُولَةً فِى بَعْضِ الطَّرِيقِ فَنَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِر(راواه ابن ماجه ٢٩٤٨)[١]
Terjemahan
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar RA ia berkata: Nabi Muhammad SAW melihat seorang
perempuan terbunuh di salah satu jalan, maka beliau melarang membunuh perempuan dan
anak-anak. (HR. Ibnu Majah: 2948)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan bahwa Islam melarang pembunuhan terhadap
perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat
menghargai nilai kemanusiaan dan melindungi pihak yang tidak terlibat dalam konflik.
Peperangan dalam Islam harus dilakukan secara adil dan beradab.
Referensi
- Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 2, Kitab al-Jihad, No. 2948, hlm. 1056.

Komentar 0