40 HADIS JIHAD

DHT

Selamat Datang

Setiap hadis adalah untaian hikmah, setiap ilmu adalah cahaya. Aplikasi Hadis hadir untuk membantu Anda menjelajahi pesan-pesan mulia Rasulullah SAWdengan mudah dan penuh makna.

Foto Hamdan_syahputra

Tentang Penulis

Hamdan_syahputra

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS JIHAD

Penyusun: Hamdan_syahputra

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Jihad dan Pengelolaan harta Fa’i

Disusun oleh: Hamdan_syahputra (@Hamdan_syahputra) · Bagian dari 40 HADIS JIHAD

Hadis

عَنْ عُمَرَ قَالَ كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِى النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلاَ رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- خَاصَّةً فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِىَ يَجْعَلُهُ فِى الْكُرَاعِ وَالسِّلاَحِ عُدَّةً فِى سَبِيلِ اللَّهِ (راواه مسلم ٤٦٧٤)[١]

Terjemahan

"Dari Umar bin Khattab berkata: 'Harta milik Bani Nadhir termasuk harta fai' yang Allah berikan kepada Rasul-Nya, yang kaum muslimin tidak memperolehnya dengan mengerahkan kuda maupun unta. Maka harta itu menjadi khusus milik Nabi SAW. Beliau menggunakan harta tersebut untuk menafkahi keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya beliau gunakan untuk membeli kuda dan persenjataan sebagai persiapan di jalan Allah.'"(HR. Muslim no. 4674)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan tentang harta fai', yaitu harta yang diperoleh kaum muslimin tanpa peperangan langsung atau tanpa pengerahan pasukan dan kendaraan perang. Harta seperti ini memiliki ketentuan yang berbeda dengan ghanimah dalam pembagiannya. Hadis ini juga menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah SAW dalam mengelola harta umat. Beliau mengambil secukupnya untuk kebutuhan keluarga selama satu tahun dan tidak menggunakannya secara berlebihan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, hadis ini mengajarkan pentingnya pengelolaan harta secara bijaksana dan memprioritaskan kepentingan umum. Sisa harta tersebut digunakan untuk memperkuat persiapan umat, seperti penyediaan perlengkapan dan persenjataan demi kemaslahatan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pribadi dan tanggung jawab sosial.

Referensi

  1. Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz 3, Kitab al-Fai’, No. 4674, hlm. 1405.


Komentar 0