Hadis
عَنْ نَافِعٍ سَمِعَ ابْنَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ يُخْبِرُ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا فَقَالَ لِأَهْلِهِ لَا تَأْكُلُوا حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَكْلِهَا. (رواه البخاري: ٥٠٧٧)
Terjemahan
Hadis dari Nafi' ia mendengar Ibnu Ka'b bin Malik mengabarkan kepada Ibnu Umar, bahwa Bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa budak perempuan mereka mengembala kambing di Sal' (nama tempat), budak wanita itu kemudian melihat bahwa di antara kambingnya ada yang akan mati, maka iapun memecah batu dan menyembelihnya dengan pecahan batu tersebut. Ka'b lalu berkata kepada keluarganya, "Kalian jangan memakannya hingga aku menemui Nabi SAW dan bertanya kepadanya, atau ia mengatakan, "hingga aku mengutus seseorang yang bisa menanyakannya kepada beliau. Ka'b kemudian mengutus seseorang menemui Nabi SAW, maka Nabi SAW pun memerintahkan untuk memakannya." (HR al-Bukhari: 5077)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini diriwayatkan dari Ka‘b bin Malik yang menceritakan bahwa seorang budak perempuan milik keluarganya sedang menggembalakan kambing di daerah Sal‘. Ketika ia melihat seekor kambing hampir mati, ia segera menyembelihnya dengan alat seadanya berupa pecahan batu agar tidak mati sia-sia. Namun, Ka‘b bin Malik ragu untuk memakan kambing tersebut, sehingga ia menunda dan meminta kepastian dengan menanyakannya kepada Rasulullah SAW.
Setelah pertanyaan itu disampaikan kepada Nabi SAW, beliau memerintahkan agar kambing tersebut boleh dimakan. Hadis ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat atau keadaan mendesak, penyembelihan yang dilakukan tanpa alat sempurna tetap dianggap sah jika dilakukan dengan cara yang memungkinkan hewan tersebut disembelih secara benar sebelum mati. Selain itu, hadis ini juga menegaskan keluasan syariat Islam yang memberikan kemudahan dalam situasi darurat, serta memperhatikan niat dan keadaan seseorang dalam menjalankan hukum.
Komentar 0