40 HADIS HEWAN TERNAK

DHT

Selamat datang di aplikasi 40 hadis hewan ternak

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam hadis-hadis seputar hewan ternak

Tentang Penulis

Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HEWAN TERNAK

Penyusun: Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Kebolehan Memelihara Anjing untuk Menjaga Ternak

Disusun oleh: Muhammad Ali Hasan Al-Banna (@AliHasan11) · Bagian dari 40 HADIS HEWAN TERNAK

Hadis

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ. (رواه البخاري: ٥٠٦٠)[1]

Terjemahan 

Hadis dari Abdullah bin Umar ia berkata: "Rasulullah SAW  bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari." (HR al-Bukhari: 5060)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: siapa saja yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau anjing pemburu, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak dua qirath.

Maknanya, Islam memberikan batasan dalam memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Anjing diperbolehkan hanya untuk fungsi tertentu seperti menjaga hewan ternak atau membantu berburu, sedangkan memeliharanya tanpa keperluan tersebut dapat mengurangi pahala amal pemiliknya.

Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat aturan dalam interaksi dengan hewan, di mana setiap perbuatan harus didasarkan pada kebutuhan dan manfaat yang jelas, serta tetap menjaga kebersihan dan adab sesuai tuntunan syariat.

Referensi

  1. Abu Abdullah Muhammad Ibni Isma’il al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari (Beirut: Dar al-Fikr, 2006) Juz 5, h. 2088.

Komentar 0