Hadis tentang Kebolehan Memelihara Anjing untuk Menjaga Ternak
Hadis
Terjemahan
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: siapa saja yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau anjing pemburu, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak dua qirath.
Maknanya, Islam memberikan batasan dalam memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Anjing diperbolehkan hanya untuk fungsi tertentu seperti menjaga hewan ternak atau membantu berburu, sedangkan memeliharanya tanpa keperluan tersebut dapat mengurangi pahala amal pemiliknya.
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat aturan dalam interaksi dengan hewan, di mana setiap perbuatan harus didasarkan pada kebutuhan dan manfaat yang jelas, serta tetap menjaga kebersihan dan adab sesuai tuntunan syariat.
Referensi
- Abu Abdullah Muhammad Ibni Isma’il al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari (Beirut: Dar al-Fikr, 2006) Juz 5, h. 2088.

Komentar 0