Hadis tentang Penyembelihan Kuda
Hadis
Terjemahan
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjadi salah satu dalil yang paling kuat tentang halalnya daging kuda. Karena peristiwa tersebut terjadi pada masa Rasulullah SAW dan beliau tidak melarangnya, bahkan dalam riwayat lain disebutkan secara tegas bahwa Nabi SAW mengizinkan memakan daging kuda dan melarang daging keledai jinak. Oleh sebab itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa daging kuda boleh dikonsumsi.
Dari sisi fikih kurban, para ulama menjelaskan bahwa kata "نحرنا فرسًا" (kami menyembelih seekor kuda) dalam hadis ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa kuda merupakan hewan kurban Idul Adha yang sah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan kurban yang sah untuk Idul Adha hanyalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Karena itu, hadis ini lebih dipahami sebagai penjelasan tentang kebolehan menyembelih dan memakan daging kuda, bukan sebagai dalil bahwa kuda dapat dijadikan hewan kurban Idul Adha.

Komentar 0