40 HADIS HEWAN TERNAK

DHT

Selamat datang di aplikasi 40 hadis hewan ternak

Silakan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam hadis-hadis seputar hewan ternak

Tentang Penulis

Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS HEWAN TERNAK

Penyusun: Muhammad Ali Hasan Al-Banna

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Penegasan Keharaman Daging Keledai Jinak

Disusun oleh: Muhammad Ali Hasan Al-Banna (@AliHasan11) · Bagian dari 40 HADIS HEWAN TERNAK

Hadis

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: صَبَّحْنَا خَيْبَرَ بِكْرَةً، فَخَرَجَ أَهْلُهَا بِالْمَسَاحِي، فَلَمَّا بَصَرُوا بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: مُحَمَّدٌ وَاللَّهِ، مُحَمَّدٌ وَالْخَمِيسُ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّهُ أَكْبَرُ، خَرِبَتْ خَيْبَرُ، إِنَّا إِذَا نَزَلْنَا بِسَاحَةِ قَوْمٍ فَسَاءَ صَبَاحُ الْمُنْذَرِينَ.فَأَصَبْنَا مِنْ لُحُومِ الْحُمُرِ، فَنَادَى مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ. (رواه البخاري: ٣٩٦٢)

Terjemahan

Dari Anas bin Malik RA berkata: Kami tiba di Khaibar pada waktu pagi, lalu penduduknya keluar membawa alat-alat pertanian mereka. Ketika mereka melihat Nabi SAW, mereka berkata: “Muhammad, demi Allah Muhammad dan pasukannya.” Maka Nabi SAWbersabda: “Allah Maha Besar, hancurlah Khaibar. Sesungguhnya jika kami turun di suatu negeri, maka sangat buruklah pagi bagi orang-orang yang telah diperingatkan.” Kemudian kami mendapatkan daging keledai jinak, lalu ada penyeru Nabi SAW menyerukan: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena sesungguhnya ia adalah najis.” (HR. Bukhari, No. 3962)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan larangan memakan daging keledai jinak yang ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam peristiwa Khaibar, di mana makanan tersebut dinyatakan sebagai sesuatu yang “rijs” atau najis menurut syariat. Hadis ini juga menunjukkan ketegasan hukum Islam dalam menetapkan halal dan haram, sehingga umat Islam wajib meninggalkan sesuatu yang telah dilarang tanpa ragu. Selain itu, hadis ini menggambarkan ketaatan para sahabat kepada perintah Nabi SAW yang langsung meninggalkan makanan tersebut ketika larangan disampaikan, serta menegaskan bahwa setiap ketentuan Rasulullah SAW harus dipatuhi secara penuh sebagai bagian dari keimanan.

Komentar 0