40 HADIS PUASA

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ أَهْلًا وَسَهْلًا وَمَرْحَبًا بِكُمْ

Selamat datang, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan hadis-hadis seputar puasa. Terima Kasih

Foto Ali Sodikin

Tentang Penulis

Ali Sodikin

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

34 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS PUASA

Penyusun: Ali Sodikin

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Nasikh Ayat Membayar Fidyah bagi Orang yang Tidak Berpuasa

Disusun oleh: Ali Sodikin (@SODIKIN_aaa) · Bagian dari 40 HADIS PUASA

Hadis

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ، كَانَ مَنْ شَاءَ أَفْطَرَ وَافْتَدَى، ثُمَّ نُسِخَتْ.(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١١٤٥)[1]

Terjemahan

Hadis dari Salamah ibn al-Akwa' RA, ia berkata: Ketika ayat, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin’ diturunkan, maka siapa yang menghendaki boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah. Kemudian ketentuan itu dihapus. (HR. Muslim: 1145)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan sejarah pensyariatan puasa Ramadan pada masa awal Islam. Ketika ayat dalam Surah Al-Qur'an tentang fidyah pertama kali diturunkan, orang-orang yang mampu berpuasa diberi pilihan antara berpuasa atau tidak berpuasa dengan menggantinya melalui pembayaran fidyah berupa memberi makan seorang miskin. Ketentuan ini merupakan bentuk keringanan pada tahap awal diwajibkannya puasa Ramadan. Namun, setelah itu turun ayat berikutnya yang mewajibkan puasa Ramadan bagi setiap Muslim yang mampu dan tidak memiliki uzur syar'i. Dengan demikian, pilihan untuk meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah bagi orang yang mampu telah dihapus (dinasakh). Adapun fidyah tetap berlaku bagi orang-orang yang memang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang lanjut usia yang lemah atau penderita sakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh. Hadis ini menunjukkan bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap untuk memudahkan umat dalam menerima dan melaksanakan hukum-hukum Allah.

Referensi

  1. Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Al-Jami’ al-Musnad as Sahih al-Mukhtasar Min as-Sunan Bi Naql al-’Adl ’an al-’Adl ’an Rasulillah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2006).,h.442

Komentar 0