40 HADIS PUASA

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ أَهْلًا وَسَهْلًا وَمَرْحَبًا بِكُمْ

Selamat datang, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan hadis-hadis seputar puasa. Terima Kasih

Foto Ali Sodikin

Tentang Penulis

Ali Sodikin

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

34 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS PUASA

Penyusun: Ali Sodikin

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Melanjutkan Puasa saat Lupa

Disusun oleh: Ali Sodikin (@SODIKIN_aaa) · Bagian dari 40 HADIS PUASA

Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.(رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩٣٣)[1]

Terjemahan

DariAbu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda: apabila seseorang lupa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari: 1933)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ni menjelaskan salah satu bentuk kemudahan (rukhsah) dalam syariat Islam, khususnya dalam ibadah puasa. Rasulullah menerangkan bahwa seseorang yang sedang berpuasa lalu lupa sehingga ia makan atau minum, maka puasanya tetap sah dan tidak batal, serta ia diperintahkan untuk melanjutkan puasanya hingga selesai. Hal ini karena perbuatan tersebut terjadi di luar kesengajaan dan tidak ada niat untuk melanggar puasa. Dalam hadis ini juga ditegaskan bahwa makan dan minum tersebut seakan-akan merupakan pemberian dari Allah, sebagai bentuk kasih sayang dan keringanan bagi hamba-Nya, dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi manusia dan tidak membebani di luar kemampuan, kesalahan yang terjadi karena lupa tidak dihukumi sebagai dosa dan tidak merusak ibadah. Namun, jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa, maka puasanya batal dan ia berdosa. Oleh karena itu, hadis ini mengajarkan keseimbangan antara ketegasan hukum dan kelembutan syariat, sekaligus menumbuhkan rasa syukur atas kemudahan yang diberikan oleh Allah dalam menjalankan ibadah.

Referensi

  1. Muhammad bin Ismail Bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min ’Umur Rasulillah Shallallah ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih (Bairūt: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007),h. 464

Komentar 0