Hadis tentang Orang yang Bertaubat dari Dosa Seperti Orang yang Tidak Berdosa
Hadis
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ، حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ أَبِي الْمُخَارِقِ، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ». (رواه ابن ماجه، سنن ابن ماجه، كتاب الزهد، باب ذكر التوبة، رقم: ٤٣٩١)[1]
Terjemahan
"Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa‘id ad-Darimi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah ar-Raqasyi, telah menceritakan kepada kami Wuhaib bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Ma‘mar, dari Abdul Karim bin Abi al-Mukhariq, dari Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas‘ud, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:“Orang yang bertaubat dari dosa, ia seperti orang yang tidak memiliki dosa sama sekali.”
(HR. Ibnu Majah no. 4391)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa barang siapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat-syarat pertobatan, maka Allah akan menghapus dosa-dosanya secara sempurna hingga seolah-olah orang tersebut tidak pernah melakukan kesalahan atau dosa sedikit pun. Hal ini menunjukkan bahwa ampunan Allah sangat luas dan sempurna, sehingga tidak meninggalkan bekas dosa atau catatan buruk bagi hamba-Nya yang kembali dengan tulus. Para ulama menjelaskan bahwa kemurnian ini berlaku bagi taubat nasuha yang disertai penyesalan mendalam, berhenti seketika dari dosa, bertekad kuat tidak mengulangi, serta mengembalikan hak orang lain jika dosa tersebut berkaitan dengan hak cipta. Hadis ini mengandung pesan bahwa rahmat Allah mengalahkan segala kesalahan manusia, bukan sebagai izin untuk berbuat dosa, melainkan sebagai harapan agar manusia tidak berputus asa dari ampunan-Nya, dan menyadari bahwa kedudukan orang yang bertaubat bisa setara dengan orang yang terjaga dari dosa karena keagungan ampunan Allah.
Referensi
- Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaniy, Sunan Ibnu Majah (Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), juz 7, h. 547, Hadis No. 4391; Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Sahih Sunan Ibnu Majah (Maktabah al-Ma‘arif, 1999), juz 2, h. 390.

Komentar 0