40 HADIS WASIAT

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis wasiat, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat. Terima kasih

Foto Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Gustria Henmi Fajri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS WASIAT

Penyusun: Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Berwasiat Melebihi Sepertiga Harta

Disusun oleh: Gustria Henmi Fajri (@gustriahenmifajri) · Bagian dari 40 HADIS WASIAT

Hadis

عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَرِيضٌ فَقَالَ أَوْصَيْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِكَمْ قُلْتُ بِمَالِي كُلِّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ فَمَا تَرَكْتَ لِوَلَدِكَ قُلْتُ هُمْ أَغْنِيَاءُ بِخَيْرٍ قَالَ أَوْصِ بِالْعُشْرِ فَمَا زِلْتُ أُنَاقِصُهُ حَتَّى قَالَ أَوْصِ بِالثُّلُثِ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَنَحْنُ نَسْتَحِبُّ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ الثُّلُثِ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ سَعْدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ وَالثُّلُثُ كَبِيرٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يَرَوْنَ أَنْ يُوصِيَ الرَّجُلُ بِأَكْثَرَ مِنْ الثُّلُثِ وَيَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ فِي الْوَصِيَّةِ الْخُمُسَ دُونَ الرُّبُعِ وَالرُّبُعَ دُونَ الثُّلُثِ وَمَنْ أَوْصَى بِالثُّلُثِ فَلَمْ يَتْرُكْ شَيْئًا وَلَا يَجُوزُ لَهُ إِلَّا الثُّلُثُ . (رواه الترمذي: ٩٩١)[1]

Terjemahan

Hadis dari Sa'ad bin Malik berkata: Rasulullah SAW menjengukku, ketika aku sedang sakit. Ia bertanya:  apakah kamu telah berwasiat? aku menjawab: sudah. Rasulullah SAW bertanya lagi: berapa? aku menjawab: dengan seluruh hartaku di jalan Allah. Rasulullah SAW  bertanya: apa yang kau tinggalkan untuk anakmu? aku menjawab: mereka orang yang kaya dengan kebaikan. Rasulullah SAW menambahkan: berwasiatlah dengan sepersepuluh hartamu. Aku terus menguranginya hingga beliau bersabda: berwasiatlah dengan sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Abu Abdurrahman berkata: kami menyukai jika dikurangi lagi dari sepertiga karena sabda Rasulullah SAW: sepertiga itu jumlah yang banyak. Abu Isa al-Tirmidzi berkata: hadis semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata: hadis Sa'ad merupakan hadis hasan shahih. Telah diriwayatkan darinya melalui banyak jalur juga diriwayatkan darinya: dan sepertiga itu besar. Hadis ini diamalkan oleh para ulama, mereka tidak membolehkan seseorang untuk berwasiat lebih dari sepertiga, tapi mereka lebih menyukai kurang dari sepertiga. Sufyan ats-Tsauri berkata: mereka menganjurkan berwasiat dengan seperlima kurang dari seperempat. Seperempat kurang dari sepertiga. Barangsiapa yang berwasiat dengan sepertiga sementara dia tidak menyisakan sesuatupun, maka dia hanya boleh berwasiat dengan sepertiga harta. (HR al-Tirmidzi: 991)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan batasan dalam berwasiat agar tidak berlebihan dan tidak merugikan ahli waris, ketika Sa’ad bin Malik ingin mewasiatkan seluruh hartanya beliau menasihati agar mengurangi hingga maksimal sepertiga dan menegaskan bahwa “sepertiga itu sudah banyak”, sehingga dapat dipahami bahwa wasiat dalam Islam tidak boleh melebihi sepertiga harta dan lebih utama jika kurang dari itu, karena syariat Islam menekankan keseimbangan antara amal kebaikan untuk akhirat dan tanggung jawab terhadap keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, hadis ini menunjukkan kasih sayang dan kebijaksanaan Rasulullah SAW dalam membimbing umatnya agar tidak bersikap ekstrem dalam ibadah harta, serta menjadi dasar bagi para ulama bahwa wasiat sebaiknya dibatasi maksimal sepertiga bahkan dianjurkan kurang dari itu seperti seperempat atau seperlima, demi menjaga kemaslahatan ahli waris dan keberlangsungan kehidupan mereka setelah ditinggalkan pewaris.

Referensi

  1. Abu `Isa Muhammad bin `Isa bin Saurah at-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1420 H/2000 M), Juz 8, h. 174.

Komentar 0