40 HADIS WASIAT

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis wasiat, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat. Terima kasih

Foto Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Gustria Henmi Fajri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS WASIAT

Penyusun: Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Wasiat Nafkah bagi Istri yang Ditinggalkan Suami

Disusun oleh: Gustria Henmi Fajri (@gustriahenmifajri) · Bagian dari 40 HADIS WASIAT

Hadis


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَنُسِخَ ذَلِكَ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ بِمَا فَرَضَ لَهُنَّ مِنْ الرُّبُعِ وَالثُّمُنِ وَنُسِخَ أَجَلُ الْحَوْلِ بِأَنْ جُعِلَ أَجَلُهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا. (رواه أبو داود: ٢٣٠٠)[1]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Abbas: dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Kemudian hal tersebut dihapus dengan ayat mengenai warisan dengan bagian yang telah Allah tentukan bagi mereka, yaitu seperempat dan seperdelapan. Waktunya satu tahun digantikan menjadi empat bulan sepuluh hari. (HR Abu Daud: 2300)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa ketentuan wasiat dalam Islam mengalami perkembangan hukum sesuai dengan wahyu yang diturunkan Allah SWT. Pada awalnya, seorang suami yang meninggal dunia diwajibkan berwasiat agar istrinya memperoleh nafkah dan tempat tinggal selama satu tahun tanpa dipaksa keluar dari rumah. Namun, ketentuan tersebut kemudian dihapus (dinasakh) dengan ayat-ayat waris yang menetapkan bagian tertentu bagi istri, yaitu seperempat atau seperdelapan dari harta peninggalan suami, serta menetapkan masa iddah bagi istri yang ditinggal wafat selama empat bulan sepuluh hari. Hadis ini menunjukkan bahwa pelaksanaan wasiat harus mengikuti ketentuan syariat yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hukum waris yang telah ditetapkan Allah SWT. Selain itu, hadis ini menegaskan bahwa hak-hak ahli waris telah diatur secara jelas dalam Islam sehingga wasiat tidak boleh mengurangi atau mengubah bagian warisan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an.

Referensi

  1. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Kairo: Dar al-Ta`shil, 1436 H/2015 M), Juz 7, h. 65.

Komentar 0