40 HADIS WASIAT

DHT

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 hadis wasiat, silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat. Terima kasih

Foto Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Gustria Henmi Fajri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi, matan hadis, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS WASIAT

Penyusun: Gustria Henmi Fajri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Wasiat Nabi SAW Menjelang Wafat

Disusun oleh: Gustria Henmi Fajri (@gustriahenmifajri) · Bagian dari 40 HADIS WASIAT

Hadis

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ يَقُولُونَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَى إِلَى عَلِيٍّ لَقَدْ دَعَا بِالطَّسْتِ لِيَبُولَ فِيهَا فَانْخَنَثَتْ نَفْسُهُ وَمَا أَشْعُرُ فَإِلَى مَنْ أَوْصَى قَالَ الشَّيْخُ أَزْهَرُ هُوَ ابْنُ سَعْدٍ السَّمَّانُ. (رواه النسا ئي: ٣٣)[1]

Terjemahan

Hadis dari Aisyah dia berkata: orang-orang berkata: Nabi SAW mewasiatkan kepada Ali. Akan tetapi beliau meminta sebuah baskom yang beliau pergunakan untuk buang air kecil, lalu anggota tubuh beliau perlahan-lahan lemah karena mendekati ajal, aku tidak merasakan hal itu, dan kepada siapakah ia berwasiat?, Amr bin Ali mengatakan: yang dimaksud Syaikh Azhar adalah Ibnu Sa'id bin Saman. (HR al- Nasa’i: 33)

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa tidak terdapat wasiat khusus dari Rasulullah SAW yang menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai penerima wasiat atau pengganti beliau secara khusus menjelang wafatnya. Aisyah r.a. menolak anggapan bahwa Nabi SAW telah berwasiat kepada Ali dengan menjelaskan keadaan Rasulullah SAW saat mendekati wafat, di mana beliau berada di sisinya hingga akhirnya meninggal dunia tanpa menyampaikan wasiat sebagaimana yang diklaim sebagian orang. Dalam kaitannya dengan wasiat, hadis ini menunjukkan pentingnya memastikan kebenaran suatu wasiat berdasarkan bukti yang jelas dan riwayat yang sahih, serta menghindari penyandaran suatu wasiat kepada Rasulullah SAW tanpa dasar yang kuat. Hadis ini juga mengajarkan bahwa persoalan wasiat, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan atau hak-hak tertentu, harus didasarkan pada fakta dan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi

  1. Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib an-Nasa’i, Sunan al-Nasa’i al-Mujtaba, (Beirut: Dar al-Risalah al-Alamiyyah, 2018), Juz 1, h. 36.

Komentar 0