Hadis tentang Batasan Ketaatan kepada Penguasa
Hadis
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلَ سَلَمَةُ بْنُ يَزِيدَ الْجُعْفِىُّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا فَمَا تَأْمُرُنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فِى الثَّانِيَةِ أَوْ فِى الثَّالِثَةِ فَجَذَبَهُ الأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ وَقَالَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ. (رواه مسلم: ٤٨٨٨)[١]
Terjemahan
Hadis dari Alqamah bin Wa’il al-Hadhrami, dari ayahnya, ia berkata: Salamah bin Yazid al-Ju‘fi bertanya kepada Rasulullah SAW, ia berkata: wahai Nabi SAW, bagaimana pendapatmu jika para pemimpin memerintah kami, mereka menuntut hak mereka dari kami tetapi menahan hak kami dari mereka, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami? Ia berpaling darinya. Lalu ia bertanya lagi, dan ia kembali berpaling darinya. Kemudian ia bertanya lagi untuk kedua atau ketiga kalinya, maka al-Asy‘ats bin Qais menariknya dan berkata: dengarlah dan taatilah, karena sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dibebankan kepada mereka, dan kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dibebankan kepada kamu. (HR Muslim: 4888)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah SWT, baik pemimpin maupun rakyat. Meskipun pemimpin mungkin tidak menunaikan hak rakyat dengan sempurna, umat tetap diperintahkan untuk menjaga ketaatan dalam hal yang ma‘ruf dan tidak melanggar syariat. Hal ini menekankan pentingnya kesabaran, menjaga ketertiban, dan fokus pada tanggung jawab pribadi, karena setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya.
Referensi
- Al-Imam Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, al-Jami' al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min as-Sunan bi Naql al-'Adl an Rasulullah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Jilid 6, h. 19

Komentar 0