Hadis tentang Larangan Memutuskan Perkara secara Sepihak
Hadis
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلاَنِ فَلاَ تَقْضِ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ كَلاَمَ الآخَرِ فَسَوْفَ تَدْرِى كَيْفَ تَقْضِى. (رواه الترمذي: ١٣٨١)[١]
Terjemahan
Hadis dari ‘Ali, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepadaku: apabila dua orang datang kepadamu untuk meminta keputusan, maka janganlah engkau memutuskan perkara untuk yang pertama sampai engkau mendengar perkataan yang lain. Dengan demikian, engkau akan mengetahui bagaimana seharusnya engkau memutuskan. (HR al-Tirmidzi: 1381)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan, yaitu pentingnya mendengar kedua belah pihak sebelum menetapkan hukum. Seorang hakim atau pemimpin tidak boleh tergesa-gesa atau memihak hanya berdasarkan satu sisi, karena hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan. Dengan mendengar secara seimbang dan menyeluruh, keputusan yang diambil akan lebih objektif dan tepat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi keadilan, kehati-hatian, dan ketelitian dalam menyelesaikan perselisihan.
Referensi
- Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1971), Jilid 5, h. 307

Komentar 0