Hadis tentang Larangan Saling Membenci dan Perintah Menjaga Ukhuwah Islamiyah
Hadis
عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْقَارِيِّ، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا (روه بخاري 6204)
Terjemahan
Hadis dari az-Zuhri, dia berkata: Sa'id bin al-Musayyib dan Abdurrahman bin Abdul Qari menceritakan kepadaku, bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Jangan saling membenci, jangan saling iri, jangan saling berpaling, jangan saling benci, jangan saling menipu, dan jangan ada yang menjual sesuatu di atas penjualan saudaranya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.(HR.Bukhari:6204)
Isi Kandungan Hadis
hadis ini menegaskan larangan merusak hubungan sosial melalui penyakit hati dan perilaku tercela seperti saling membenci (tabaghud), saling mendengki (tahasud), saling membelakangi (tadabur), serta saling menipu dalam transaksi (tanajusy). Selain itu, terdapat larangan mengganggu hak ekonomi saudara seperti menjual barang di atas penawaran orang lain yang belum selesai demi mencegah timbulnya dendam dan permusuhan. Sebagai solusinya, hadis ini diakhiri dengan perintah bersaudara yang mewajibkan setiap Muslim untuk hidup berdampingan secara harmonis bagaikan saudara kandung yang saling mengasihi sebagai sesama hamba Allah.

Komentar 0